GENJOT PAD SEKTOR KETENAGAKERJAAN, DISNAKER LEBAK OPTIMALKAN RETRIBUSI PERPANJANGAN RPTKA DI PT. CEMINDO GEMILANG
Admin | 06 Februari 2026 | Dibaca 7 kali

Kunjungan Kepala Disnaker beserta jajaran ke PT. Cemindo Gemilang

BAYAH – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak terus berupaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Pada Jumat (06/02/2026), Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Drs. Dedi Lukman Indepur, M.Si, memimpin langsung kunjungan monitoring dan evaluasi ke PT. Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah.

Dalam kunjungan tersebut, Kadisnaker didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, dan Penempatan Tenaga Kerja (P3TK) beserta jajaran staf pengawas ketenagakerjaan.

Fokus utama kunjungan ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran Retribusi Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebagai salah satu industri terbesar di Lebak, PT. Cemindo Gemilang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang retribusinya menjadi salah satu sumber pemasukan daerah yang potensial.

"Sesuai regulasi, setiap TKA yang bekerja di atas enam bulan wajib membayar dana kompensasi atau retribusi perpanjangan RPTKA kepada pemerintah daerah. Kami turun langsung untuk memastikan data di lapangan sesuai dengan yang dilaporkan, sehingga PAD kita bisa optimal," tegas Dedi Lukman.

Selain membahas kewajiban retribusi, Disnaker juga menekankan pentingnya transfer of knowledge (alih pengetahuan) dari TKA kepada tenaga kerja lokal pendamping, agar kualitas SDM lokal Lebak semakin Unggul sesuai visi daerah.

Manajemen PT. Cemindo Gemilang menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan komitmennya untuk tertib administrasi serta mematuhi jadwal pembayaran retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Admin/Humas)

BAGIKAN :