Struktur Organisasi
Admin |
16 Juni 2022 |
Dibaca 1605 kali
Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak Nomor 31 Tahun 2023, bagan Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak adalah sebagai berikut:
Struktur Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebark terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program dan Keuangan
3. Kepala Bidang Penempatan Perluasan Pelatihan Tenaga Kerja, membawahi:
- Kelompok jaminan fungsional
4. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membawahi:
- Kelompok jaminan fungsional
5. UPTD Latihan Kerja
Berita Terpopuler
Kabupaten Lebak Menjadi Pilot Project Pengembangan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan Tahun 2022
23 November 2022 |
2095 Kali
Sosialisasi Program Pelatihan BBPVP Serang, di Dinas Tenaga Kerja Kab. Lebak
23 Februari 2023 |
2047 Kali
Disnaker Sebar Luaskan Informasi Pelatihan dan Penempatan CPMI
24 Februari 2023 |
1982 Kali
Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Informasi Terhadap Karakter Anak
19 Juli 2021 |
1896 Kali
Kadisnaker Lebak Hadiri Job Matching BKK SMKN 2 Rangkasbitung
07 Juni 2023 |
1760 Kali
Disnaker Kabupaten Lebak selenggarakan Forum OPD Tahun 2023
20 Februari 2023 |
1728 Kali
Audiensi BP3MI Provinsi Banten dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak
13 Juni 2023 |
1694 Kali
Literasi Digital Bergulir ke Seluruh Negeri
24 Mei 2021 |
1564 Kali
Informasi Covid-19