TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Admin |
22 Oktober 2025 |
Dibaca 24 kali
Berdasarkan Peraturan Bupati Lebak No. 31 Tahun 2023, Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah pada bidang urusan tenaga kerja.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perbup Lebak No. 31 Tahun 2023, Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dalam bidang tenaga kerja;
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum bidang tenaga kerja;
- Pengawasan dan pembinaan tugas bidang tenaga kerja;
- Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Salinan Peraturan Bupati Lebak No. 31 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak dapat dilihat disini
Berita Terpopuler
Kabupaten Lebak Menjadi Pilot Project Pengembangan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan Tahun 2022
23 November 2022 |
2096 Kali
Sosialisasi Program Pelatihan BBPVP Serang, di Dinas Tenaga Kerja Kab. Lebak
23 Februari 2023 |
2047 Kali
Disnaker Sebar Luaskan Informasi Pelatihan dan Penempatan CPMI
24 Februari 2023 |
1983 Kali
Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Informasi Terhadap Karakter Anak
19 Juli 2021 |
1896 Kali
Kadisnaker Lebak Hadiri Job Matching BKK SMKN 2 Rangkasbitung
07 Juni 2023 |
1760 Kali
Disnaker Kabupaten Lebak selenggarakan Forum OPD Tahun 2023
20 Februari 2023 |
1728 Kali
Audiensi BP3MI Provinsi Banten dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak
13 Juni 2023 |
1694 Kali
Literasi Digital Bergulir ke Seluruh Negeri
24 Mei 2021 |
1564 Kali
Informasi Covid-19